Mulai Lusa Tempat Hiburan Tutup Sementara, Rumah Makan Memakai Tirai Penutup

waktu baca 1 menit
SE Walikota Bandar Lampung

Gantanews.co, Bandar Lampung – Menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/520/III.20/2021 yang ditujukan kepada para pemilik usaha tempat hiburan dan usaha kuliner. Dalam SE itu disebutkan untuk menutup sementara semua tempat usaha hiburan dan usaha kuliner di Bandar Lampung mulai H-2 sampai dengan H+3 Ramadhan.

Adapun tempat usaha hiburan yang ditutup meliputi diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billlyard/arena bola sodok, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama bulan Suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Juga kepada rumah makan, restoran, dan cafe untuk tidak membuka usahanya secara terbuka pada siang hari, untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa ditutup memakai tirai.

Pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. (dea)

Follow me in social media: