Mulai Hari ini, Bupati Dendi Wajibkan Lagu Indonesia Raya Diputar Di Pesawaran Tiap Pagi

waktu baca 1 menit

Gantanews.co, Pesawaran – Mulai hari ini, Senin 24 Mei 2021, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona K, S.T., M.Tr.I.P, menginstruksikan semua ruang publik dan instansi di daerahnya memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiap hari pada pukul 10.00 WIB.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pesawaran Nomor 060/2427/I.10/V/2021 tentang Gerakan Indonesia Raya Bergema Di Kabupaten Pesawaran.

Dalam surat tertanggal 24 Mei 2021 itu disebutkan, seluruh Instansi/Lembaga/Unit dan Ruang Publik agar memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktifitas dan/atau memulai kegiatan.

Selain itu, dalam surat itu mewajibkan tiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan berdiri tegak dengan sikap sempurna.

Bupati Dendi meminta tiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar mensosialisasikan edaran tersebut kepada seluruh stake holder terkait. (*)

Follow me in social media: