Mulai April 2021 Subsidi Tarif Listrik Dipangkas, Cek 4 Golongan yang Masih Mendapatkan
GANTANEWS.CO, Jakarta – Perekonomian Indonesia dinilai sudah mulai tumbuh dan membaik paska pandemi Covid-19 sejak setahun yang lalu. Oleh karena itu, terhitung April hingga Juni 2021 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas diskon dan stimulus tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
“Pengurangan stimulus ini untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, karena kami melihat perekonomian sudah mulai tumbuh,” katanya.
Rida menjelaskan, pemerintah telah memberikan diskon stimulus sebesar 100 persen pada kuartal I 2021. Setelah merujuk data, seiring perbaikan ekonomi, konsumsi listrik nasional juga mulai tumbuh, maka pemerintah memangkas diskon itu sebesar 50 persen.
Menurut Rida, pada kuartal I 2021, jumlah penerima diskon tarif listrik adalah 32,49 juta pelanggan dengan total anggaran Rp3,79 triliun. Di kuartal II, penerima bertambah menjadi 32,75 juta, namun karena diskon dipangkas maka anggaran juga ikut turun menjadi Rp1,88 triliun.
Dalam konferensi pers secara virtual itu, Rida menegaskan, walaupun dipangkas, pelanggan golongan tersebut masih menerima subsidi tarif listrik.
“Mereka tetap menerima subsidi. Subsidi sudah lama berjalan sebelum ada Covid-19,” tambah Rida.
Berikut kebijakan insentif listrik April-Juni 2021:
1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);
2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA);
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.
“Untuk periode pemberian stimulus kali ini, tiidak ada perubahan target penerima bantuan ataupun mekanisme penyaluran,” tutup Rida. (red)