Mulai 2025, Pengawasan Kripto Resmi Beralih ke OJK: Investor Sudah Tembus 21 Juta

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Peralihan pengawasan transaksi aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dimulai pada 12 Januari 2025. Namun, hingga kini, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum peralihan tersebut belum diterbitkan.

Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, total transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 426,69 triliun, meningkat signifikan sebesar 301,97% secara tahunan (year-on-year/yoy). Jumlah investor kripto juga melonjak menjadi 21,27 juta pada Oktober 2024, naik dari 20,9 juta pada Agustus 2024.

Pentingnya Regulasi untuk Lindungi Investor

Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menyoroti pentingnya regulasi untuk melindungi para investor kripto yang terus bertumbuh. Menurutnya, koordinasi antara OJK dan Bappebti dalam mempercepat peralihan pengawasan menjadi kebutuhan mendesak.

“PP ini harus segera didorong, terutama karena aset kripto memiliki risiko tinggi,” tegas Andreas dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK, di Jakarta, Senin (18/11).

Andreas juga membandingkan pesatnya pertumbuhan jumlah investor kripto dengan investor pasar modal. Industri pasar modal membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai sekitar 14 juta investor, sementara kripto hanya butuh beberapa tahun untuk mencapai 21 juta investor. Ia juga menyinggung peralihan dana besar-besaran ke aset teknologi dan kripto setelah kemenangan Donald Trump sebagai Presiden AS.

Dukungan dari OJK

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan kesiapannya mendukung percepatan penerbitan PP sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Terkait PP ini, kami mendukung penuh jika langkah percepatan diambil sesuai dengan kebutuhan regulasi,” ujar Mahendra.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa peralihan pengawasan kripto akan dilakukan melalui tiga fase: soft landing difase awal, penguatan pengawasan difase kedua, dan pengembangan berkelanjutan difase ketiga.

Masa Depan Kripto di Indonesia

Dengan regulasi yang lebih matang dan pengawasan terintegrasi dibawah OJK, sektor kripto di Indonesia diharapkan tidak hanya semakin aman bagi investor tetapi juga dapat tumbuh lebih stabil. Langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam industri aset digital global. (red)

Follow me in social media:
adv adv