Mulai 11 April, Perpanjang SIM A dan C Bisa Lewat HP Aja, Download Aplikasi, Isi NIK dan Foto Selfie

waktu baca 2 menit
Ilustrasi SIM (GANTANEWS.CO)

GANTANEWS.CO, JAKARTA – Pemohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C kini bisa diajukan tanpa harus ke kantor Satpas SIM, cukup dilakukan secara daring (online).

Dilansir dari okezone.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, warga bisa mengunduh aplikasi digital Korlantas di AppStore dan PlayStore. Sistem ini mulai berlaku 11 April 2021.

Yusuf mengatakan, program ini memang diciptakan bagi kaum milenial yang akrab dengan dunia digital.

“Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi pada telepon seluler,” kata Yusuf, Jumat (19/3/2021).

Yusuf menuturkan, dalam prosesnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” ujar Yusuf.

Jika SIM palsu maka akan terdeteksi sistem sehingga akan dibatalkan secara otomatis.

Kemudian setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. Setelah diperiksa, tim dokter mengupload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Yusuf menjelaskan sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

“Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja,” tutur Yusuf.

Diungkapkan Yusuf, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan, aplikasi perpanjang SIM A dan C secara daring itu memiliki syarat untuk permohonan SIM yang masih berlaku.

Rencananya, Korlantas Polri akan meresmikan aplikasi permohonan perpanjang masa berlaku SIM daring itu di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot sekitar April 2021. (okezone)

Follow me in social media: