Monitoring Program Perluasan Kesempatan Kerja TKM, Kemenaker Kunjungi 3 Kelompok Usaha di Mesuji
GANTANEWS, Mesuji – Sebanyak 3 kelompok usaha di Mesuji dari 6 Kelompok penerima program Perluasan Kesempatan Kerja Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula bantuan stimulan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) Tahun 2022 mendapat kunjungan dari Balai Perluasan Kesempatan Kerja Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan sebagai monitoring kegiatan yang didampingi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji.
Hal ini disampaikan, Kepala Bidang Perencanaan, Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Nakertrans Mesuji Samsi Hermansyah mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri. Kamis, (16/3/2023).
“Kegiatan TKM ditujukan kepada masyarakat dalam hal ini penduduk usia kerja yang tergabung dalam satu kelompok dan mempunyai keinginan untuk berusaha atau mengembangkan usaha sejenis dengan anggota per kelompok sebanyak 10 orang. Dibuktikan dengan Surat Pendiria Kelompok dari Kades atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan yaitu Nakertrans,” kata Najmul Fikri selaku Kadis Nakertrans Kab. Mesuji.
TKM merupakan program Kemenaker yang mengakomodir masyarakat pencari kerja. Yaitu mereka yang ingin terlibat aktif pada kegiatan ekonomi kerakyatan dan ingim meningkatkan kesejahteraan dengan mengakomodir dan atau melibatkan penduduk usia kerja / Pencari Kerja.
“Tujuannya memberdayakan masyarakat pencari kerja menjadi wira usaha baru, imbuhnya.
Dikatakannya lagi, kegiatan TKM ini bisa dilaksanakan oleh Kemenaker sebagai instansi Pusat melalui sinergisitas dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji untuk optimalisasi manfaat.
“Bagi kelompok masyarakat yang berminat, bisa mengajukan permohonan dalam bentuk proposal melalui aplikasi ‘SiapKerja Kemenaker.go.id dan Bizhub.Kemnaker.go.id. permohonan kelompok masyarakat tersebut akan diseleksi oleh tim seleksi dari kemenaker,” atau untuk informasi lebih lanjut silahkan berkoordinasi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ,’jelasnya.
Lebih lanjut, kelompok masyarakat yang lolos akan mendapatkan stimulan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp20 juta per kelompok. Kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan, wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan.
Adapun jenis usaha yang bisa diusulkan mendapatkan bantuan TKM pemula “pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, usaha kreatif dan perdagangan barang/jasa, pungkasnya (Mintarso)