Modal Gunting Baja dan Obeng, Pencuri Kotak Amal 5 Masjid di Pringsewu Ditangkap
GANTANEWS.CO, PRINGSEWU — Spesialis pembobol kotak amal masjid yang sempat beraksi di masjid Al Bashar, Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (14/1/22) dini hari sekira jam 03.00 WIB dan sempat terekam CCTV serta viral di media sosial dan elektronik akhirnya berhasil diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.
Pelaku merupakan warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus berinisial GWN alias Minggu (45). Dia dibekuk polisi saat sedang berada didepan masjid Agung diwilayah Pekon Pagelaran kecamatan Pagelaran Kabupaten pada, Minggu (23/1/22) malam sekira jam 20.30 WIB.
“Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat sedang melakukan survey disalah satu masjid diwilayah Kecamatan Pagelaran, dimana masjid tersebut rencananya akan menjadi target pembobolan selanjutnya” tutur Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K dalam keterangan resminya di Mapolsek Pringsewu Kota pada Senin (24/1/22).
Dijelaskan Kapolres, tersangka diduga telah melakukan serangkaian pembobolan kotak amal disejumlah masjid dan mushola yang ada diwilayah kabupaten Pringsewu. Salah satunya yakni masjid Al Bashar yang berlokasi di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa pada 14 Januari yang lalu.
Dari pendalaman yang dilakukan, pelaku diketahui sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dari dalam kotak amal antara lain di Masjid Al Bashar Sumberagung, Masjid Al Huda Sumberagung, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Mushola Asyarif Ambarawa dan Mushola Kiblatul Mujahid Ambarawa.
“Diketahui Pelaku sudah melakukan aksi di 5 TKP, namun tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP lain. Hal tersebut masih menjadi fokus pengembangan penyidik,” terang AKB Rio.
Dari penangkapan pelaku, kata Kapolres melanjutkan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah gunting baja, 1 buah obeng, 1 buah plat besi, pakaian pelaku dan uang hasil pencurian sebesar Rp700 ribu.
“Pelaku tercatat merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2013 yang lalu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal pencurian. “Dalam proses penyidikan, pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rls/Abes)