Gantanews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan baru yang menyangkut kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan yang diumumkan pada Kamis (15/11) ini, bertujuan memberikan kepastian hukum terkait tata cara pemilihan di daerah-daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Salah satu poin utama dari putusan ini adalah terkait desain surat suara untuk calon tunggal. MK memutuskan bahwa mulai Pilkada 2029, surat suara untuk calon tunggal akan mencantumkan opsi “setuju” dan “tidak setuju.” Namun, perubahan ini belum berlaku untuk Pilkada 2024 karena surat suara sudah terlanjur dicetak.
MK mempertimbangkan bahwa banyak pemilih belum memahami sepenuhnya makna dari kolom kotak kosong, sehingga tidak dapat menyatakan ketidaksetujuan terhadap calon tunggal. Di sisi lain, foto pasangan calon di surat suara dinilai lebih menarik perhatian pemilih dibandingkan kotak kosong, yang dapat memengaruhi hasil pemungutan suara.
Selain itu, MK menetapkan bahwa jika kotak kosong memenangkan suara dalam Pilkada 2024, maka pemilihan ulang harus dilaksanakan maksimal satu tahun setelah tanggal pemungutan suara, yaitu 27 November 2024. Kepala daerah yang terpilih dari pemilihan ulang ini akan menjabat hingga kepala daerah terpilih berikutnya dilantik, dengan batasan masa jabatan tidak lebih dari lima tahun. Keputusan ini diambil agar kepala daerah hasil pemilihan ulang tidak kehilangan banyak waktu untuk menjalankan masa jabatannya dan untuk menjaga agar Pilkada 2029 tetap berjalan serentak.
Sebagai tambahan informasi, pada Pilkada 2024, terdapat 37 daerah yang menghadapi calon tunggal dan berpotensi mengalami pertarungan dengan kotak kosong. Jika kotak kosong unggul di daerah-daerah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pemungutan suara ulang pada September 2025.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa keputusan MK ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang relevan dengan permohonan sebagian pihak. Hal ini menunjukkan bahwa MK berusaha menyeimbangkan antara hak suara pemilih dan kesetaraan dalam proses pemilihan demokratis di Indonesia.
Dengan putusan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada semakin meningkat dan pemilihan berlangsung secara adil serta transparan. (red)