MK Diskualifikasi Aries Sandi, Ini Hasil Putusan Lengkapnya
Gantanews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang Pengucapan Putusan atas 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/02/2025). Salah satu perkara yang diputuskan adalah sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran.
Sidang putusan ini dapat diikuti secara daring melalui kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, bagi pengunjung yang hadir di Gedung MK, putusan dapat disaksikan langsung melalui videotron yang dipasang di halaman gedung.
Hasil Putusan MK untuk Pilkada Pesawaran
Sidang perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran berlangsung dalam sesi kedua mulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 16.37 WIB. Hasil putusan MK mengubah jalannya kontestasi politik di Pesawaran. Meskipun pasangan Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto dengan nomor urut 1 meraih suara terbanyak, yakni 143.391 suara, mereka harus menerima kenyataan pahit. MK memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi dari pencalonan Bupati Pesawaran 2024.
Sebagai catatan, pasangan nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, memperoleh 97.625 suara. Dengan keputusan ini, pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan tanpa Aries Sandi dalam daftar calon.
Amar Putusan MK:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 yang diterbitkan pada 3 Desember 2024.
- Mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pilkada Pesawaran 2024.
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 dan 1093 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan pasangan calon serta nomor urut.
- Memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama, serta hanya diikuti oleh pasangan calon Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali dan calon baru yang diajukan oleh partai politik pengusung Aries Sandi tanpa melibatkan Aries Sandi sendiri.
- PSU harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan dan hasilnya ditetapkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.
- KPU Pusat dan KPU Provinsi Lampung diminta melakukan supervisi dalam penyelenggaraan PSU.
- Bawaslu beserta jajarannya diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan PSU.
- Kepolisian RI dan jajarannya, termasuk Polda Lampung dan Polres Pesawaran, diminta mengamankan jalannya PSU.
- Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dengan putusan ini, Pilkada Pesawaran harus kembali dilaksanakan dalam bentuk PSU tanpa keikutsertaan Aries Sandi. Keputusan ini tentunya akan mengubah peta politik di Kabupaten Pesawaran dan menjadi sorotan dalam dinamika politik lokal. (red)