MK Cabut Aturan Presidential Threshold 20 Persen
Gantanews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Keputusan penting ini diumumkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon telah dikabulkan sepenuhnya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, Suhartoyo menegaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut sebelumnya mensyaratkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Isi Pasal 222 berbunyi:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”
Dengan pencabutan aturan ini, proses pencalonan presiden di Indonesia diperkirakan akan lebih terbuka dan kompetitif. Partai politik atau gabungan partai kini tidak lagi dibatasi oleh persyaratan perolehan kursi atau suara nasional sebelumnya, memungkinkan munculnya lebih banyak kandidat potensial di Pemilu mendatang.
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam demokrasi Indonesia, memberikan ruang yang lebih besar bagi partisipasi politik tanpa hambatan yang sebelumnya dianggap membatasi. Namun, berbagai pihak juga mengingatkan pentingnya mekanisme yang tetap menjaga stabilitas politik. (red)