Miris! PPATK Temukan Ribuan Anggota DPR dan DPRD Terjerat Judi Online

waktu baca 2 menit
Ilustrasi judi online (foto: Antara)

Gantanews.co – Temuan mengejutkan diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keterlibatan para legislator dalam perjudian online. Lebih dari seribu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terendus terlibat dalam praktik judi online, dengan total nilai transaksi mencapai Rp25 miliar.

Informasi ini diungkapkan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/6). “Apakah ada (anggota) legislatif pusat dan daerah (bermain judi daring)? Ya, kita menemukan itu lebih dari seribu orang,” ungkap Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa jumlah transaksi judi online yang dilakukan oleh para anggota dewan ini mencapai lebih dari 63 ribu transaksi. “Ada lebih dari seribu orang, (anggota) DPR, DPRD, sama kesekjenan. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka itu dan (total) angka rupiahnya Rp 25 miliar di masing-masing (DPR dan DPRD),” jelas Ivan.

Temuan ini sontak mengejutkan banyak pihak, termasuk para anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan akan menyampaikan temuan dan bukti ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindaklanjuti.

“Saya akan segera bersurat kepada MKD untuk menyampaikan temuan ini agar ditindaklanjuti sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.

Kasus ini kian memperparah citra DPR dan DPRD di mata publik. Tindakan perjudian online ini jelas melanggar kode etik dan hukum yang berlaku, dan patut mendapat sanksi tegas. Masyarakat pun menuntut agar MKD segera mengambil tindakan terhadap para anggota dewan yang terlibat karena tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi menjerumuskan diri ke dalam masalah keuangan dan hukum. (int)