Merasa Dirugikan dengan Hasil Pilkakon, Para Calon Kades di Tanggamus Bentuk FORMAT#1

waktu baca 4 menit

GANTANEWS.CO, Tanggamus – Merasa dirugikan dengan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak tahun 2020 atas persoalan kertas surat suara simetris, para calon kepala desa membentuk Forum Masyarakat Tanggamus Bersatu (FORMAT#1).

Terbentuknya Forum Masyarakat Tanggamus Bersatu (FORMAT#1) ini adalah wadah yang beranggotakan masyarakat Kabupaten Tanggamus, terutama para calon Kepala Pekon yang dalam Pemilihan Kepala Pekon serentak Tahun 2020 merasa dirugikan dengan adanya Peraturan Gubernur Lampung dan Peraturan Bupati Kabupaten Tanggamus yang mengatur tatacara pencoblosan surat suara sah dan surat suara tidak sah serta surat suara rusak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor Tanggamus nomor 7 tahun 2019 dan Peraturan Buapati nomor B. 96/09/08/2020 tentang Pilkakon serentak.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 7 tahun 2019, surat suara yang tercoblos tembus di kertas putih (Simetris) menjadi suara rusak. Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 43 Ayat 1 menegaskan, “Setiap warga negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara hati yang Luber dan Jurdil sesuai dengan ketentuan perundang undangan”. Dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 011-17/PUU-H/2003 berbunyi, “menimbang bahwa hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih adalah hak yang dijamin oleh Konstitusi, Undang-undang maupun Konvensi Internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan, maupun penghapusan akan hak yang dimaksud, maka hal tersebut adalah merupakan pelanggaran Hak Azasi dari Warga Negara”.

Terbentuknya Forum Masyarakat Tanggamus Bersatu (FORMAT#1) ini bertujuan menyatukan energi dan pikiran seluruh Masyarakat Tanggamus guna memajukan Kabupaten Tanggamus, dengan harapan Kabupaten Tanggamus menjadi Kabupaten yang maju, sejahtera dan berkeadilan.

Sebagai langkah awal FORMAT#1 dalam memperjuangkan hak konstitusional seluruh konstituen mereka pada Pilkakon 2020 ini, FORMAT#1 telah melayangkan surat keberatan kepada panitia pemilihan tingkat pekon, camat dan Panitia Pemilihan Kepala Pekon Kabupaten Tanggamus melalui Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus serta DPRD Kabupaten Tanggamus.

Pihak DPRD Tanggamus dalam menanggapi aduan keberatan dari para calon kepala pekon telah mengadakan rapat internal DPRD Kabupaten Tanggamus mengundang para calon kepala pekon. Dalam hal ini, sebelum rapat internal di laksanakan, Kurnain selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus.

“Ketika ada laporan dari masyarakat Ke DPRD, maka pihaknya akan mengawal, kemudian terkait dengan Pilkakon, ada Perda dan Pergup. Hal ini, tetap kita kawal dan menggiringnya. Benar katakan Benar dan yang Salah katakan Salah. Jadi sesuai dasar Perda dan Perbup yang harus disesuaikan. Kalau pun itu tidak di tanggapi maka silahkan para Calon Kakon mengajukan gugatan ke pengadilan (PTUN). Hasil ahirnya nanti pihak pengadilan yang menentukan, siapa yang salah. Dalam hal ini kita dari DPRD tetap kita kawal untuk diselesaikan masalah ini,” jelas Kurnain

Dalam hal ini, Ketua Forum Masyarakat Tanggamus Bersatu ( FORMAT#1), Deri Ardiansyah menanggapi, “ Hak pilih juga diatur oleh UUD 45 pasal 28 dan turunannya, yang mengatur tentang berbagai hak yang bersifat prinsip dan mendasar bagi warga negara, termasuk salah satunya hak dipilih dan memilih. Jika produk hukum dibawahnya yang bertentangan dengan UUD 45, UU tentang HAM dan Putusan MK sebagaimana diuraikan diatas, maka jika ada produk hukum dibawahnya bertentangan dengan ke 3 produk tersebut, maka produk hukum dibawahnya otomatis wajib gugur demi hukum,” ujarnya.

Harapan dari terbentunya Forum Masyarakat Tanggamus Bersatu ( FORMAT#1), lanjutnya, adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dapat memutuskan mengenai Hak Suara ini tidak perlu sampai ke PTUN, karena dasar hukumnya jelas. Tinggal dilakukan kajian hukum dan putuskan. Kalau keberatan yang lain mungkin bisa lewat jalur PTUN.

“Kasihan masyarakat yang dirugikan karena haknya suaranya dihilangkan. Jika mereka harus ke PTUN biayanya enggak sedikit. Masa Pemerintah tidak punya nurani melihat persoalan ini. Harapan kami. Letakkanlah hal yang benar dalam jalur yang benar,” papar Deri.

Tambah Ketua FORMAT#1, “dan masyarakat akibat persoalan ini, mereka berkali-kali mengusulkan mau demo, tapi selalu kami sarankan agar kita gunakan dulu jalur diplomasi berlandaskan hukum, tetapi jika hal berkenaan hak suara yang dihilangkan ini tidak terpenuhi, Kami Forum#1 tidak dapat menjamin jika akhirnya gojolak sosial politik meledak,” ujarnya. (Ahmad Sukri/indra)

Follow me in social media: