Menyelinap ke Kamar dan Cabuli Bocah, Pemuda Dibui
GANTANEWS.CO, Bangun Rejo – RSJ alias Roma (21) terpaksa berurusan dengan aparat berwajib. Warga Dusun 03 Kampung Sinar Seputih Kecamatan Bangun Rejo Lampung Tengah ini diamankan atas sangkaan melakukan pencabulan pada anak di bawah umur, Jum’at (25/12/2020).
Pelaku RSJ ditangkap oleh orang tua korban, yang merupakan tetangga korban setelah melakukan tindakan tak senonoh terhadap anaknya.
Kapolsek Bangun Rejo Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H ,mengatakan, pelaku RSJ diduga melakukan pencabulan terhadap korban Bunga (nama samaran) saat Bunga sedang tertidur pulas dirumahnya.
Pelaku masuk rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci. Kemudian mengendap masuk ke kamar korban. Melihat korban yang sedang tertidur pulas, muncul pikiran melakukan mesum.
Pelaku memegang kaki dan tangan korban, dan selanjutnya menaikkan baju gamis yang dikenakan korban hingga nampak celana dalamnya. Setelah itu tangan pelaku meraba kemaluan korban.
Korban tersentak bangun. Spontan gadis kecil ini menjerit ketakutan dan berlari memanggil orangtuanya. Pelaku yang hendak melarikan diri, ditangkap orang tua korban.
“Setelah itu, orangtua korban menghubungi Polsek Bangunrejo. Dengan cepat kami datang menuju TKP,” kata Kapolsek Iptu Mualimin, S. PdI.
“Didampingi kepala kampung setempat petugas Polsek Bangunrejo langsung cepat mengamankan pelaku RSJ untuk mengantisipasi warga main hakim sendiri karena melihat warga sudah banyak berkumpul,” katanya.
Setelah pelaku dapat dimankan, pelaku lalu dibawa ke Polres Lampung Tengah, atas koordinasi Polsek Bangunrejo dan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 pengganti kedua UU RI No 23 Tahun 2002 dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak di bawah umur dan dihukum penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegas Iptu Mualimin. (deny)