Menurut Akademisi Unila ini, Arinal Tak Melanggar Aturan Saat di Gedung Golkar Gunakan Atribut Gubernur

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi perbincangan saat hadir dalam penyerahan rekomendasi partai kepada Bacalonkada di Kantor DPD I Partai Golkar Lampung, Selasa (1/9/2020) kemarin.

Pasalnya, kedatangan Arinal yang juga pembina partai politik di Lampung serta Ketua DPD I Partai Golkar Lampung itu menggunakan mobil dinas, atribut sebagai gubernur, dan tetap mendapatkan pengawalan khusus sebagai kepala daerah.

Menurut Akademisi Unila, Budiono, hal tersebut tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai gubernur boleh mendapatkan hak itu.

Menurut Budi, jabatan Arinal Djunaidi sebagai gubernur Lampung merupakan jabatan yang melekat. Tidak masalah bila fasilitas negara sebagai gubernur Lampung masih ikut melekat kepadanya.

“Acara penyerahan SK bukanlah acara kampanye sehingga sebagai pembina partai politik di Lampung boleh bersilaturahmi dengan tokoh politik lainnya. Dan Arinal tidak bisa lepas dari fasilitas negara dan mendapat pengawalan karena sebagai gubernur. Jadi menurut saya, sah-sah saja dilakukan oleh Arinal. Tidak ada hukum yang dilanggar dan aturan yang dilanggar. Bawaslu juga tak harus bertindak karena bukan acara kampanye,” katanya.

Beda halnya jika Arinal melakukan penyerahan SK dukungan Partai Golkar menggunakan Kantor Gubernur tempat kerja sehari-harinya. Kemudian Arinal Djunaidi melakukan kesalahan bila ketika menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon saat masa kampanye menggunakan fasilitas negara dan tidak mengambil cuti.

“Tidak ada yang dilanggar secara aturan dan pasal mana yang dilanggar saat ini? Kan enggak ada. Ini kan rumah Golkar. Sebagai pembina partai politik, pasti sering diundang ketika acara partai politik. Arinal tidak bisa lepas juga jabatannya sebagai gubernur. Tidak ada yang dilanggar,” kata Ahli Hukum Tata Negara ini. (lpc)