Menuju Kepentingan Publik dan Perubahan: Ini Rangkaian Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Setelah suksesnya putaran pemilihan presiden dan legislatif, Indonesia bersiap untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang menentukan pemimpin di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertugas mengawal proses ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

Detail terkait pelaksanaan Pilkada 2024 termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Jadwal dan tahapan yang akan dilalui oleh calon pemimpin daerah telah ditetapkan, memberikan gambaran jelas bagi proses demokrasi yang transparan dan partisipatif.

Merujuk pada laman KPU, berikut adalah rangkaian tahapan Pilkada 2024 secara komprehensif, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:

Tahap Persiapan:

  • Perencanaan Program dan Anggaran, dengan batas waktu terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024.
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, dimana batas waktu terakhirnya jatuh pada Senin, 18 November 2024.
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 akan berlangsung dari Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
  • Proses Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, yang berlangsung dari Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dilakukan mulai Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, berlangsung dari Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.

Tahap Penyelenggaraan:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dari Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, pada rentang Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran Pasangan Calon, dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
  • Proses Penelitian Pasangan Calon, akan berlangsung dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.
  • Penetapan Pasangan Calon, direncanakan pada Selasa, 22 September 2024 hingga Sabtu, 22 September 2024.
  • Pelaksanaan Kampanye, berlangsung mulai Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara, dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dimulai dari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.

Dengan pengetahuan tentang jadwal dan proses ini, masyarakat diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam menjaga integritas demokrasi dan menentukan masa depan pemerintahan lokal yang berkeadilan dan efektif. (int)