Menjelang Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Partai Gelora Indonesia Sah Menjadi Partai Politik

waktu baca 2 menit

Partai Gelombang Rakyar (Gelora) Indonesia mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai badan hukum partai politik.

Setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual, Partai Gelombang Rakyat Indonesia pada Selasa, (19/5/2020) kemarin, telah mendapatkan SK Menkumham RI sebagai badan hukum partai politik. Sehingga, Partai Gelora Indonesia sah secara hukum menjadi partai politik di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangan persnya. “Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly, bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya,” ungkap Mahfuz.

Terpisah, Samsani sudrajat (Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Lampung) menyambut dengan syukur atas resminya Partai Gelora Indonesia dengan berbadan hukum. “Partai ini akhirnya lahir di tengah krisis dan dan menjelang peringatan Hari Kebangkitan Nasional, setelah melalui rangkaian proses panjang sampai pada verifikasi administratif dan verifikasi faktual selesai. Karena ini bagian dari hasil kerja keras teman-teman seluruh daerah khususnya yang ada di Provinsi Lampung, maka ini momentum untuk kembali membangun gelombang solidaritas lebih besar didaerah kita dan Partai Gelora Lampung siap bekerja. Mohon doa dan kerjasamanya seluruh elemen anak bangsa”. Ungkap Samsani.
(rilis)

Follow me in social media: