Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Provinsi Lampung yang Membantu Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Pesawaran Melalui Hibah APBD Provinsi
Gantanews.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi enam provinsi yang telah membantu pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu provinsi yang berkontribusi adalah Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pilkada Ulang dan PSU hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Rakor yang digelar secara virtual ini berlangsung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat (21/3/2025). Acara tersebut diikuti oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada.
Enam Daerah yang Berkontribusi dalam Pendanaan PSU
Enam provinsi yang turut serta dalam pendanaan PSU adalah:
- Provinsi Sumatera Barat – membantu PSU di Kabupaten Pasaman.
- Provinsi Sumatera Selatan – membantu PSU di Kabupaten Empat Lawang.
- Provinsi Lampung – membantu PSU di Kabupaten Pesawaran.
- Provinsi Banten – membantu PSU di Kabupaten Serang.
- Provinsi Jawa Barat – membantu PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
- Provinsi Papua Selatan – membantu PSU di Kabupaten Boven Digoel.
PSU dan Pilkada Ulang di 2025
Mendagri menjelaskan bahwa PSU akan dilaksanakan di 24 daerah yang terdiri dari 1 provinsi, 20 kabupaten, dan 3 kota. Sementara itu, Pilkada Ulang akan digelar di dua daerah lainnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dari total 24 daerah yang menggelar PSU, sebanyak 14 daerah akan melakukan PSU secara keseluruhan, sedangkan 10 daerah lainnya hanya melaksanakan PSU di beberapa wilayah tertentu. Untuk menyukseskan PSU dan Pilkada Ulang, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp676,489 miliar.
Jadwal Pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang
Pelaksanaan PSU akan disesuaikan dengan tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi:
- 22 Maret 2025 – PSU dengan tenggat 30 hari.
- 5 April 2025 – PSU dengan tenggat 45 hari.
- 26 April 2025 – PSU dengan tenggat 60 hari.
- 21 Mei 2025 – PSU dengan tenggat 90 hari.
- 6 Agustus 2025 – PSU dengan tenggat 180 hari.
Sedangkan Pilkada Ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025.
PSU Kabupaten Pesawaran Gelar
Kabupaten Pesawaran, yang mendapat tenggat waktu 90 hari, akan menggelar PSU pada 21 Mei 2025. PSU di kabupaten ini akan berlangsung di 760 TPS yang tersebar di 11 kecamatan dan 148 desa.
Pada tahap awal pelaksanaan PSU, empat daerah yang akan menggelar PSU perdana pada 22 Maret 2025 adalah:
- Kabupaten Siak,
- Kabupaten Barito Utara,
- Kabupaten Bangka Barat, dan
- Kabupaten Magetan.
Harapan Mendagri untuk Kelancaran PSU
Mendagri Tito Karnavian berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar tanpa perlu dilakukan PSU ulang di kemudian hari. Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk KPU, Bawaslu, TNI-Polri, dan Pemerintah Daerah, untuk bersinergi dalam memastikan PSU berjalan dengan baik dan aman.
Dengan koordinasi yang solid antar lembaga terkait, diharapkan PSU 2025 dapat berlangsung transparan dan demokratis, sehingga menghasilkan pemimpin daerah yang benar-benar mewakili suara rakyat. (red)