Mendagri: Prabowo Pilih 20 Februari 2025 untuk Pelantikan Kepala Daerah, Tetap di Jakarta

waktu baca 2 menit
Tangkapan layar Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang disiarkan langsung pada Senin (3/2)

Gantanews.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memilih 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini diambil setelah Tito sebelumnya mengusulkan tiga opsi tanggal, yakni 18, 19, dan 20 Februari 2025. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Presiden Prabowo memilih tanggal 20 Februari, yang jatuh pada hari Kamis. Hal tersebut ia ungkapkan saat rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 2 DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).

“Kita mengusulkan 18, 19, dan 20 Februari. Setelah saya melaporkan kepada Presiden, beliau memilih tanggal 20,” ujar Tito.

Dalam Raker dan RDP  itu, Mendagri didampingi para Wakil Menteri Dalam Negeri yakni Ribka Haluk dan Bima Arya. HIngga berita ini diturunkan rapat tersebut masih berlangsung.

Penyesuaian Jadwal Pelantikan

Awalnya, pelantikan bagi 296 kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan hasil putusan dismissal MK yang akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025.

Dengan adanya perubahan ini, pelantikan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal MK akan dilakukan bersamaan dengan mereka yang tidak memiliki sengketa. Adapun jumlah daerah yang masih berperkara di MK tercatat sebanyak 249.

“Pelantikan kepala daerah non-sengketa dan yang sudah diputus melalui dismissal MK akan digelar serentak pada 20 Februari,” jelas Tito.

Pelantikan Tetap di Jakarta

Dalam kesempatan yang sama, Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah tetap akan dilakukan di Jakarta, mengingat statusnya yang masih sebagai ibu kota negara. Ia juga meluruskan persepsi yang berkembang dimasyarakat terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Sesuai dengan undang-undang, pelantikan kepala daerah harus dilakukan di ibu kota negara, yaitu Jakarta,” tegas Tito.

Ia menjelaskan bahwa meskipun Jakarta kini berstatus sebagai Daerah Khusus Jakarta, perpindahan ibu kota secara resmi baru dapat berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasionalisasi IKN sebagai ibu kota.

“Selama Perpres tersebut belum diberlakukan, ibu kota negara tetap di Jakarta,” tambahnya.

Pemerintah masih mengkaji lokasi yang akan digunakan untuk prosesi pelantikan kepala daerah tersebut. Namun, kepastian bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara menjadi landasan utama dalam penentuan tempat pelantikan. (red)

error: Content is protected !!