MENANG DI MA, 22 Petani Tagih Janji Polda Lampung Sidik Kasus Perusakan Lahan Melibatkan Oknum Anggota Dewan Waykanan

waktu baca 3 menit
Diketahui, status kepemilikan lahan tersebut sudah menjadi hak 22 warga setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1794.K/Pdt/2022 yang menolak permohonan kasasi dari Sahlan.

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Sebanyak 22 petani warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan meminta Polda Lampung secepatnya melakukan penyidikan atas perkara pidana perusakan lahan perkebunan milik mereka yang digarap oknum anggota dewan menjadi perkebunan tebu.

Diketahui, status kepemilikan lahan tersebut sudah menjadi hak 22 warga setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1794.K/Pdt/2022 yang menolak permohonan kasasi dari Sahlan.

Menurut Anton Heri, Kuasa Hukum 22 warga Kampung Negara Mulya, Minggu (7/8/2022), dengan putusan itu maka lahan seluas 26 hektare adalah milik 22 petani Kampung Negara Mulya.

Ia menegaskan dengan adanya putusan MA tersebut, seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi Polda Lampung untuk membongkar praktik mafia tanah di Waykanan yang telah semena-mena merampas dan merusak lahan kebun milik 22 warga Kampung Negara Mulya.

Diketahui, penanganan perkara perusakan lahan milik warga ini mandek bertahun-tahun karena adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sahlan Cs.

“Alhamdulillah, kemarin kami sudah mendapatkan relase pemberitahuan putusan MA terkait perkara sengketa tanah milik 22 Petani Kampung Negara. MA sudah memutuskan menolak permohonan kasasi ahlan dkk, bahkan MA juga menghukum Sahlan dkk untuk membayar biaya perkara,” tegas Anton Heri, S.H, Minggu (07/08/22).

Anton Heri menjelaskan, warga sudah banyak dirugikan yang disebabkan oleh keserakahan para mafia tanah yang belum tersentuh hukum.

“Sudah bertahun-tahun warga Kampung Negara Mulya berjuang mempertahankan hak-haknya yang terampas,” tambahnya.

Diketahui, warga sudah melayangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sahlan dkk (LP Nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN) pada 2019 lalu.

Hasilnya, perkara ini selalu dimenangkan warga persidanhan Tingkat Pertama, Banding, sampai Kasasi.

“Status hukumnya sudah terang benderang. Kini kami menagih janji Polda Lampung yang pernah disampaikan kepada kami, yakni akan meningkatkan laporan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN dari tingkat penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Anton.

“Putusan Perdata MA sudah ada dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda perkara ini,” tambah dia.

Anton juga menegaskan bahwa jangan sampai timbul persepsi di masyarakat Lampung yang menilai kinerja Polda Lampung buruk, lantaran terlapor adalah oknum anggota DPRD (Doni Ahmad Ira).

Ia berharap Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus yang baru saja bertugas di Lampung membersihkan semua oknum perwira Polda yang ia duga ikut membengkengi perampasan dan perusakan lahan warga Kampung Negara Mulya.

Sebelelumnya Kapolda Lampung dalam kunjungan ke Kabupaten Mesuji telah mengingatkan kepada anggota Polda Lampung tidak terlibat dalam permainan konflik agraria atau mafia tanah.

“Terkait penanganan konflik agraria, pesan saya adalah, kita tidak boleh ada di dalamnya dan tidak boleh berpihak. Kita harus menjadi mediator antara kedua pihak, lakukan kegiatan preemtif dan preventif, kemudian problem solving bersama stakeholder lainnya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Kapolda, saat memberikan arahan di Polres Mesuji, Kamis (4/8/ 2022).

Diberitakan sebelumnya Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung masih memdalami terkait laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan milik 22 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan, yang diduga melibatkan oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), bersama kroni Sahlan cs yang mengklim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

Tim penyidik Ditreskrimum II Polda Lampung, telah memeriksa 31 orang saksi termasuk oknum anggota DPRD Way Kanan, yang dipanggil Polda Lampung terlibat dalam kasus tersebut, pada Rabu 28 OKtober 2021.

Dalam perkara tersebut Doni Ahmad Ira, oknum anggota DPRD Way Kanan, asal Partai Hanura, yang mengaku sebagai penerima kuasa pengelolaan lahan tersebut. (ganta)

Follow me in social media: