Menadah Hasil Curian, WND Dijeblos Bui
GANTANEWS.CO, Lampung Tengah– WND (29) warga Desa Bumiraharja, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara terpaksa berurusan dengan aparat berwajib.
Ia ditangkap karena menampung hasil kejahatan yang dilakukan HMN alias Man yang telah dibekuk jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah.
“Pelaku WND ditangkap Selasa, 12 Januari 2021 sekira pukul 03.00 WIB karena menampung barang hasil kejahatan (penadah),” kata Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Santoso, S.Pd., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, SH., Rabu (13/1/2021).
Dari pelaku WND, polisi menyita barang bukti kejahatan yang dilakukan pelaku HMN alias Man, berupa 1 unit handphone merk Realme C2 warna hitam milik korban Zaka (45) warga Dusun VI RT. 006/ RW. 006 Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
“Kejadian kejahatan tersebut terjadi pada Minggu, 8 November 2020 lalu sekira jam 04.00 WIB, sesuai dengan laporan polisi tanggal 9 November 2020,” terang Santoso.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku WND dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara. (Red)