URL Berhasil Disalin
Mau Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), Ini Syaratnya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022.
Melibatkan beberapa lembaga yaitu BPJS Ketenagakerjaan, Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT POS Indonesia, penyaluran BSU menargetkan 16 juta pekerja yang berhak.
Syaratnya yaitu pekerja yang menerima gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. BSU disalurkan sebesesar Rp600 ribu per penerima.
Lebih lanjut lihat grafis brosur di atas. (diskominfotik.lampungprov)
Follow me in social media: