Masuk Zona Merah, Ini Aturan Baru Yang Ditetapkan Satgas Covid-19 Bandar Lampung

waktu baca 2 menit
ILustrasi Zona Merah / Foto: Net

GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG – Dengan masuknya Bandar Lampung ke Zona Merah Covid-19, Fokorpimda setempat langsung menggelar rapat koordinasi di ruang rapat Walikota Bandar Lampung, Selasa (6/7/2021).

Rapat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan.

Hasil rapat itu dituangkan dalam Berita Acara hasil Rapat dan ditetapkan dan diberlakukan di Bandar Lampung mulai 6 Juli 2021.

Isinya memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung bahwa:

  1. Satuan tugas Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung menyiapkan kembali 5 Posko Penyekatan masuk Kota Bandar Lampung, yakni Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Rajabasa, Posko Sukarame, Posko Kemiling. Tim Posko diambil dari anggota Tim Pasar Tradisional dan Mall.
  2. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung akan membuat Tim Pemakaman Kecamatan dengan personil 10 (sepuluh) Orang (teknis lebih lanjut).
  3. Tim Satuan Tugas Covid-19 Membantu menyiapkan APD ke Tim Satuan Tugas Kecamatan untuk tim penyemprotan.
  4. Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai dengan pukul 17.00 WIB.
  5. Untuk kegiatan usaha Restoran dan Pedagang Pinggir Jalan/Angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  6. Kafe/Karaoke, Diskotik, Pub, Spa, Panti Pijat, Billiard, Lapo Tuak dan Hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
  7. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang (Drive Thru) dapat diizinkan 24 (dua puluh empat) jam.
  8. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
  9. Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
  10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
  11. Hotel/penginapan/ dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
  12. Selama Kegiatan Operasional berjalan tetap Melaksanakan Protokol Covid-19 secara ketat yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Membatasi Mobilisasi dan Interaksi (5M).
  13. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas maka akan dikenakan sanksi berdasarkan:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  • Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah;
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
  • Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan : Dea Marza Legita

Follow me in social media: