Gantanews.c0- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa malam (29/10).
Dalam keterangannya, Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong menjadi satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka hari itu. Selain Tom Lembong, tersangka lain yang ditetapkan adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016.
Kasus ini berawal pada tahun 2015 saat rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan kala itu tetap memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Kepentingan di Balik Persetujuan Impor
Menurut Qohar, tindakan Lembong tersebut tidak sesuai aturan yang menyatakan bahwa gula kristal putih hanya bisa diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persetujuan impor ini pun dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang biasanya berfungsi untuk menilai kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Tersangka kedua, CS, juga terlibat dalam pengadaan impor gula yang tidak sesuai ketentuan. Pada 2015, ia memerintahkan pertemuan antara bawahannya di PT PPI dengan delapan perusahaan swasta di sektor gula untuk mengatasi prediksi kekurangan gula pada 2016. Namun, bukannya mengimpor gula kristal putih, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Kerugian Negara dan Dugaan Korupsi
Atas perbuatan keduanya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp400 miliar. Dalam prosesnya, PT PPI menerima fee dari delapan perusahaan sebesar Rp105 per kilogram atas penjualan gula tersebut yang mencapai harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp13.000.
Pasal yang Dilanggar dan Penahanan
Kejagung menetapkan kedua tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Untuk kebutuhan penyidikan, Tom Lembong dan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kasus ini mulai terbongkar pada Oktober 2023 setelah Kemendag dicurigai melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin impor gula kristal mentah yang melebihi kuota kebutuhan yang telah ditetapkan pemerintah. (red)