Mantan Dirut PT Taspen Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Investasi Rp 1 Triliun
Gantanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi senilai Rp 1 triliun. Penahanan ini dimulai pada Rabu (8/1 malam) dan berlangsung selama 20 hari pertama hingga 27 Januari 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kosasih yang keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.32 WIB terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol.
“Penahanan dilakukan terhadap tersangka ANSK untuk mendalami lebih lanjut keterlibatannya dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.
Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka. Namun, Ekiawan belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Juli 2016 ketika PT Taspen diduga melakukan investasi pada program Tabungan Hari Tua (THT) senilai Rp 200 miliar dalam bentuk sukuk ijarah yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF). Sukuk ini kemudian mendapat peringkat tidak layak oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada Juli 2018 karena gagal bayar kupon.
Masalah berlanjut ketika PT TPSF mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Agustus 2018. Setelah proses hukum, Kosasih yang menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019, mengusulkan konversi sukuk menjadi unit penyertaan reksadana dalam rapat direksi. Skema ini melibatkan PT IIM sebagai pengelola investasi.
Pelanggaran Prinsip Tata Kelola
Pada Mei 2019, PT Taspen memutuskan untuk menginvestasikan Rp 1 triliun ke Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-NextG2) yang dikelola PT IIM. Menurut KPK, keputusan ini melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) karena dilakukan sebelum ada proses penawaran yang transparan.
“Investasi sebesar Rp 1 triliun tersebut seharusnya tidak dilakukan, mengingat kebijakan investasi PT Taspen melarang penanganan sukuk dalam perhatian khusus dijual di bawah harga perolehan,” jelas Asep.
Kerugian Negara
Dalam perjalanan kasus, PT Taspen disebut mengalami kerugian hingga Rp 200 miliar akibat investasi yang tidak sesuai aturan tersebut. Kerugian ini ditutupi melalui serangkaian transaksi yang dinilai tidak wajar, termasuk jual beli saham fiktif antara Reksadana I-NextG2 dan pihak lain yang berujung pada manipulasi dana sebesar Rp 87 miliar.
Asep menambahkan bahwa tindakan ini menguntungkan sejumlah pihak tertentu, termasuk manajemen PT IIM. Kosasih kini harus mempertanggungjawabkan perannya dalam pengambilan keputusan yang melanggar aturan tersebut.
Penegakan Hukum Berlanjut
KPK terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi, khususnya yang melibatkan dana publik dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan perkembangan ini, publik diharapkan terus mengikuti proses hukum yang berjalan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan negara ini. (red)