‘Mak Jelas’ Batas Wilayah dan PTSL, Kantor Bupati Dan BPN Lamsel Didatangi Pemdes Batu Balak dan Tokoh Adat

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, LAMPUNG SELATAN — Tokoh Adat Lima Marga bersama Masyarakat dan Pemerintah Desa Batu Balak mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan dan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) pada Selasa (29/6/2021) pagi.

Mereka bermaksud menanyakan penerbitan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan batas wilayah desa Batu Balak dan Desa Totoharjo, yang sampai saat ini tidak ada titik terang dari Pemkab setempat.

Kedatangan mereka disambut Plt. Kasubag Administrasi Kewilayahan Kabupaten Lampung Selatan, Syukri.

Kepala Desa Batu Balak, Rusdi Edwar menjelaskan kedatangan mereka menanyakan dan meminta Pemkab Lamsel mengeluarkan surat pernyataan untuk penerbitan PTSL yang saat ini masih mandek di kantor BPN lampung selatan.

“Ya kami ini sudah selesai pengukuran untuk masyarakat mendapatkan PTSL, namun sampai beberapa hari lalu pihak BPN seperti mempersulit kami pemerintahan Desa Batu Balak untuk penerbitan surat PTSL itu, BPN beralasan batas wilayah desa kami dengan desa Totoharjo sampai saat ini belum selesai,” kata Rusdi Edwar.

Di tempat yang sama pemerintah desa bersama tokoh adat lima marga yang diwakili Dalom Batu Balak dari Marga Rajabasa dan Temenggung Irul dari Marga Ratu serta masyarakat Desa Batu Balak mendesak pemerintah mengambil sikap tegas untuk turun ke lapangan guna mengecek batas wilayah desa batu balak dan totoharjo.

“Jadi kami mewakili dari tokoh adat lima marga rajabasa dan marga ratu menekan pemerintah yang terkait agar segera mengambil sikap dalam laporan ini, agar tidak menjadi gejolak, jika pemerintah kabupaten lampung selatan tidak bisa menyelesaikan masalah batas wilayah desa ini maka adat lima marga yang akan menyelesaikannya,” ucap Dalom dan Temenggung Irul.  

Pemerintah Desa Batu Balak, bersama Tokoh Adat Lima Marga dan Masyarakat Batu Balak membuat pernyataan mendesak pemerintah kabupaten lampung selatan segera menyikapi masalah batas wilayah tersebut.

  1. Menyatakan bahwa wilayah yang telah diukur oleh pihak BPN Kabupaten Lampung Selatan melalui program PTSL 2021 adalah wilayah Desa Batu Balak.
  2. Dari pihak tokoh masyarakat tersebut diatas menekankan kepada pemerintah kabupaten lampung selatan untuk turun ke lapangan agar meninjau dan menentukan batas batas wilayah tersebut dalam kurun waktu Dua sampai Tiga hari ke depan.
  3. Dalam hal ini apabila pemerintah kabupaten lampung selatan tidak bisa menyelesaikan batas wilayah desa batu balak maka dari pihak adat yang akan menyelesaikannya.

Laporan : Dendi Hidayat

Follow me in social media: