Gantanews.co – Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, kepala pemerintahan Israel, dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pernyataan ini disampaikan ICC pada Kamis (21/11) waktu setempat.
Menurut ICC, kejahatan tersebut dilakukan antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, dengan Netanyahu dan Gallant dituding bertanggung jawab atas penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan, penyiksaan, serta tindakan tak manusiawi lainnya. Selain itu, keduanya dianggap secara sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi sipil.
Lembaga internasional yang berkantor di Den Haag, Belanda dan beranggotakan 125 negara itu menegaskan yurisdiksinya dalam kasus ini, meski Israel menolak pengadilan tersebut.
Reaksi Internasional
Keputusan ICC memicu berbagai respons dari pemimpin dunia. Presiden AS, Joe Biden, mengecam langkah ICC sebagai “tindakan keterlaluan” dan menegaskan dukungannya terhadap Israel. Disisi lain, Uni Eropa melalui Kepala Kebijakan Luar Negeri Josep Borrel meminta penghormatan atas independensi ICC.
Beberapa negara seperti Irlandia dan Spanyol menyambut baik keputusan tersebut. Perdana Menteri Irlandia Simon Harris menyebutnya sebagai langkah penting untuk keadilan. Wakil Presiden Spanyol Yolando Diaz menambahkan, “Genosida terhadap rakyat Palestina tidak boleh dibiarkan.”
Italia, meski keberatan dengan keputusan ICC, menyatakan akan mematuhi Statuta Roma. Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto menegaskan bahwa negaranya harus menangkap Netanyahu atau Gallant jika mereka memasuki wilayah Italia.
Swiss juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan ICC sesuai hukum internasional.
Surat perintah ini menandai momen penting dalam upaya menegakkan keadilan internasional. Namun, pelaksanaannya akan sangat bergantung pada dukungan global terhadap ICC dan implementasi Statuta Roma. (red)