Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbukti Bersalah Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan permohonan jaksa dengan menyatakan bahwa dakwaan terbukti.

“Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut,” kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Kamis (24/10).

MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Perbuatannya adalah penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera meninggal dunia.

Baca juga: Penyidik Jampidsus Sita Uang Miliaran dari Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Berikut amar putusan kasasi sebagaimana dibacakan oleh Yanto:

  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut.
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024.
  • Mengadili sendiri:
    • Menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati”.
    • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Hakim menilai Ronald Tannur terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang berbunyi:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dengan vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan siap untuk menjebloskan Ronald Tannur ke dalam penjara.

Dugaan Suap Dalam Vonis Bebas

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada Juli 2024. Menurut hakim, Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, ataupun kealpaan yang menyebabkan orang meninggal.

Vonis bebas ini menuai sorotan publik, yang menganggap pertimbangan hakim tidak masuk akal. Komisi Yudisial (KY) kemudian melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim tersebut direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.

Atas vonis bebas tersebut, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membatalkan vonis bebas tersebut. Ronald Tannur kemudian dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh MA. Vonis diketok oleh MA pada Selasa (22/10).

Sehari setelah vonis kasasi diputus, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas. Para hakim tersebut ditangkap di kawasan Surabaya, Jawa Timur, sedangkan pengacara yang diduga terlibat ditangkap di Jakarta.

Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah masing-masing tersangka, dan menyita uang tunai dengan total Rp 12 miliar. Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Pengadilan Negeri Surabaya maupun ketiga hakim tersebut terkait kasus ini. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!