Mahasiswa Hukum Unila Gugat UU IKN Ke MK

waktu baca 2 menit
Enam Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) angkatan 2019 mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi.

GANTANEWS.CO – Bandarlampung – Enam Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) angkatan 2019 mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka adalah M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Perdata), Hurriyah Ainaa Mardiyah (Hukum Tata Negara), Ackas Depry Aryando (Hukum Administrasi Negara), Rafi Muhammad (Perdata), Dea Karisna (Pidana) dan Nanda Trisua Hardianto (Pidana).

Mahasiswa FH Unila itu mengajukan gugatan secara online melalui laman simpel.mkri.id. Ada lima pasal yang mereka gugat, yakni pasal 1 ayat (2), pasal 4 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (4), pasal 9 ayat (1), pasal 13 ayat (1).

Argumentasi hukum mengajukan gugatan tersebut karena menilai pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan norma dasar UUD 1945.

Ada tiga pokok tuntutan yang diajukan, pertama Pasal 1 ayat (2) UU IKN yang menjelaskan bahwa IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat provinsi.

Sementara, di pasal 4 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa IKN lembaga setingkat kementrian yang menyelenggarakan pemerintah daerah khusus

Mereka mempertanyakan mengapa pasal-pasal itu memuat definisi yang berbeda sehingga mengaburkan definisi apakah IKN itu setingkat provinsi atau kementerian.

Kedua, kepala otorita yang dipilih, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden tanpa melalui mekanisme pemilihan umum. Poin tersebut mencederai demokrasi dan bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD NKRI 1945.

Ketiga, IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilu presiden, DPR, dan DPD, tanpa ada pemilu untuk legislatif. Padahal jelas di UUD NKRI 1945 pasal 18 ayat (3) bahwa pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu.

Ia melanjutkan, pihaknya akan menjalani sidang perdana pada Senin, 27 Juni 2022 melalui zoom meeting.(*/iwa)

Follow me in social media: