MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa majelis hakim yang memutuskan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kesimpulan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11).

Menurut Yanto, hasil pemeriksaan intensif terhadap majelis yang terdiri dari Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST) menunjukkan bahwa tidak ada bukti pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Tim pemeriksa tidak menemukan pelanggaran KEPPH oleh majelis kasasi dalam Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus ini ditutup,” ungkap Yanto.

Pemeriksaan ini dilatarbelakangi oleh penetapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka kasus suap terkait kasasi Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung. Dugaan pemufakatan jahat ini memicu pemeriksaan lebih lanjut terhadap majelis kasasi.

Tim MA memulai pemeriksaan sejak 4 hingga 12 November 2024, melibatkan pemeriksaan ZR di Kejaksaan Agung dan pemeriksaan majelis di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA. Hasilnya, hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu ZR secara insidental dalam acara pengukuhan di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Pertemuan tersebut tidak mempengaruhi putusan kasasi, di mana Soesilo tidak menanggapi pembicaraan terkait kasus Tannur.

Yanto menegaskan, meskipun ada interaksi singkat tersebut, pemeriksaan tidak menemukan indikasi pelanggaran etik lainnya. Hakim Agung A dan ST pun dipastikan tidak pernah berhubungan dengan ZR. Keputusan kasasi yang memvonis Ronald Tannur bersalah atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan pidana lima tahun penjara diambil melalui proses normal tanpa intervensi.

MA menyatakan bahwa keputusan kasasi tetap sah dan berjalan sesuai prosedur hukum. Dengan temuan ini, MA menutup kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis kasasi. (red)

Follow me in social media:
adv adv