LSM GMBI Tanggamus Minta Pemkab Tanggamus Tidak Perpanjang Izin PT.TI

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Tanggamus-  Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tanggamus Indah (PT.TI) segera habis pada 30 Desember 2020 mendatang.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kabupaten Tanggamus melayangkan surat pemberhentian rekomendasi izin PT. TI ke Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Sebab, pengelola PT.TI diduga telah menelantarkan tanah milik pemerintah serta merugikan negara.

Menurut Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus Amroni ABD, laporan tersebut telah diberikan kepada Bupati, Ketua DPRD,Kajari, Kepala BPN, Kapolres dan Kepala DPMPTSP Tanggamus, Kamis 10 Oktober 2020.

“Adanya persoalan HGU PT.TI Tanggamus, saya minta kepada jajaran Pemerintah Tanggamus agar laporan tersebut segera dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai isi permintaan kami didalamnya bahwa, PT.TI sudah tidak layak diberikan izin. Sebab PT tersebut sudah menelantarkan tanah serta diduga telah menjual lahan tanah tersebut yang kami anggap sudah lepas dari aturan,”ujarnya.

Sementara, jika terjadi adanya perpanjangan HGU PT.TI yang direkomendasi oleh satuan kerja Pemkab Tanggamus, baik desa ataupun dinas, Amroni secara tegas akan mengerahkan masa dan menggelar aksi unjuk rasa kepada satker tersebut.

“Kalau satker memperpanjang HGU PT tersebut, kami akan mengerahkan masa untuk menggelar aksi unjuk rasa sampai benar-benar tidak ada yang memperpanjang Izin tersebut. Sebab, PT.TI telah seenaknya menjual lahan tanah milik negara. Kami sebagai putra daerah harus merebut kembali lahan yang telah dijual oleh PT.TI tersebut,” pungkasnya.(tim AJOI)

Follow me in social media: