LBH PAI Sayangkan Pemberitaan Pencabulan di Jati Agung: Terduga Bukan Pengangguran Tetapi Pelajar, Berikut Klarifikasi Lengkapnya

waktu baca 3 menit
Muhamad Ilyas Direktur LBH.PAI Lampung

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – LBH PAI Provinsi Lampung selaku pendamping hukum tersangka dugaan tindak pidana pencabulan NW sangat menyayangkan pemberitaan yang muncul di sejumlah media.

LBH PAI Lampung melalui Muhamad Ilyas Direktur LBH.PAI Lampung dan Rekan dalam pesan WhatsApp yang diterima Gantanews.co, Selasa (12/10) menyatakan pemberitaan tersebut tidak objektif mengingat klien merupakan seorang pelajar kelas XI SMK di salah satu sekolah di Jati Agung Lampung Selatan.

Dalam pesannya, LBH PAI Lampung juga menyatakan bahwa kliennya bukan seorang pengangguran.

LHB PAI Lampung menyayangkan pemuatan wajah klien-nya yang masih pelajar.

LHB PAI juga menyesalkan pemberitaan tersebut ditayangkan bersamaan dengan konferensi pers oleh Kapolsek Jati Agung mewakili Kapolres Lampung Selatan, hingga akhirnya LBH PAI Lampung menilai pemberitaan menyudutkan kliennya dan bila media melakukan verifikasi tentu tidak akan ada berita yang menyudutkan itu.

Menurut Muhamad Ilyas, jajaran Polsek Jati Agung setelah menerima laporan dari korban melakukan pemanggilan klarifikasi/saksi terlapor terlebih dahulu terhadap kliennya.

Namun langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka. Lalu, tanpa ada surat panggilan terlebih dahulu lalu di tengah malam, kliennya, seorang palajar, ditangkap.

Muhamad Ilyas mengaku sudah menerima keterangan dari keluarga/orang tua kliennya. Semua keterangan itu, jelasnya patut diketahup publik. yakni:

1) Pada tanggal 22 September 2021 sekira siang jam pulang sekolah klien kami yg masih satu sekolah dan dengan kelas yang sama di minta oleh korban untuk mengantarkan korban ke bedeng/kontrakan bibi korban, lalu sesampainya di sana bibi korban sempat meminjam motor klien kami utk keperluan di luar dan meninggalkan mereka berdua dan tak lama bibi korban kembali ke lokasi kejadian.

2) Terjadi pristiwa tersebut menurut keterangan klien kami bibi korban masih berada di rumah tersebut lalu tak lama kemudian bibi korban menghubungi orang tua korban untuk datang ke lokasi dan mulai diketahui secara langsung oleh orang tua korban dan pristiwa tersebut dilakukan dengan dasar suka sama suka, tanpa ada paksaan, walaupun selaku kuasa hukum kami menilai tindakan klien kami (NW) tidak di benarkan.

3) Dihari yang sama yaitu tanggal 22 September 2021 orang tua klien kami diminta untuk datang ke lokasi dan dihadiri oleh kepala dusun ( Kadus ) setempat dan telah terjadi kesepakatan secara lisan agar peristiwa tersebut di selesaikan dengan cara kekeluargaan dalam waktu satu bulan dengan agenda menikahkan kedua pelajar tersebut dan kedua pelajar tersebut menolak dengan dalih tetap ingin sekolah.

4) Pada tanggal 22 September 2021 malam di rumah orang tua klien kami terdapat lagi pertemuan antara keluarga korban dan klien kami yang di hadiri oleh pamong/ Kadus setempat yang pada intinya tetap sepakat permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan dalam waktu satu bulan.

Maka berdasarkan pemberitaan tersebut kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan klien kami dan kami pun secara kelembagaan tetap mendorong permasalahan yang di alami oleh klien kami selesai dengan cara kekeluargaan maka kami berharap senergisitas seluruh elemen masyarakat, agar peristiwa tersebut manjadi pelajaran bagi kita semua dan tetap mendorong keberlangsungan masa depan kedua pelajar tersebut yang hari ini sedang berhadapan dengan hukum.(ADIP)

Follow me in social media: