LBH Gema Masyarakat Lokal Indonesia Dikukuhkan

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, LAMPUNG SELATAN — Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia mengukuhkan Lembaga bantuan Hukum ( LBH) Gema Masyarakat Lokal di Markas Dewan Pimpinan Pusat Gema Masyarakat Lokal (DPP GML) jalan Trans Sumatra Sukarno Hatta, Desa Kedaton Gedung 56 Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Senin (28/06/2021).

Pengukuhan dilakukan Ketua Umum Ormas Gema masyarakat Lokal Indonesia, Rizal Anwar dan dihadiri sejumlah anggota pengurus Ormas GML lainnya.

Usai dikukuhkan, secara resmi SK LBH Gema Masyarakat Lokal langsung diberikan kepada Eko Umaidi, S.com,SH selaku Ketua LBH GML yang didampingi Sholahuddin, SH selaku sekretaris LBH, Syahroni,SH selaku Bendahara LBH, Warsiso Buono, SH selaku kepala Divisi Litigasi dan Nonlitigasi dan Saefun Naim selaku Kepala Divisi Pengembangan Lembaga.

“Saya berpesan kepada LBH Gema Masyarakat Lokal segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti tugas dan fungsinya, khususnya di Lampung banyak masyarakat yang masih membutuhkan bantuan,” pesan Rizal.

Rizal juga mengatakan didirikannya LBH GML ini sebagai wadah untuk mencari keadilan untuk kepentingan masyarakat khususnya dari kalangan orang miskin, tidak mampu, terpinggirkan, dan terzolimi.

Tujuan dari LBH GML ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan tidak memandang suku, agama ras dan Golongan karena semua orang sama kedudukannya dimata hukum dan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dihadapan hukum.

Ditempat yang sama Ketua LBH GML Eko Umaidi, S.com, SH menambahkan kedepanya LBH GML akan memberikan bantuan hukum gratis untuk masyarakat seperti pencurian narkoba atau dikriminalisasi oleh penegak hukum lainnya.

“LBH GML akan siap memberikan pendampingan hukum baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sebagaimana dalam Undang-undang no.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” terangnya.

Laporan : Dendi Hidayat

Follow me in social media: