Laris di e-Commerce, BPOM Bongkar Penjualan 152 Ribu Kosmetik Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar!

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita lebih dari 152 ribu produk kosmetik ilegal senilai Rp 2,2 miliar. Produk-produk tanpa izin edar tersebut dijual oleh toko daring “Kimberlybeauty88” yang aktif di dua platform e-commerce populer di Indonesia. Penyitaan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal di dunia maya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa toko online tersebut sudah beroperasi selama hampir setahun dengan volume penjualan mencapai 400 paket per hari. Produk kosmetik yang dijual berlabel merek Lameila dan SVMY, yang diimpor dari Tiongkok menggunakan jasa forwarder.

“Produk tersebut adalah kosmetik impor tanpa izin edar, yang mengandung bahan berbahaya seperti pewarna Merah K-3 dan Merah K-10,” jelas Taruna dalam keterangannya yang dikutip dari Antara pada Selasa (29/10).

Taruna menambahkan, produk yang disita mayoritas merupakan kosmetik untuk rias wajah, yang setelah diuji di laboratorium diketahui mengandung bahan pewarna berisiko tinggi bagi kesehatan. “Penggunaan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan mengandung pewarna berbahaya berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hati hingga kanker hati, karena zat tersebut bersifat karsinogenik,” lanjutnya.

BPOM berencana memanggil pemilik toko dan tiga karyawannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Berkas perkara tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemilik toko terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Penemuan ini menambah daftar panjang kasus penindakan BPOM terhadap kosmetik ilegal. Sepanjang tahun ini, BPOM Jakarta telah menangani lima perkara di bidang farmasi dan satu perkara terkait pangan, dengan nilai barang bukti mencapai Rp 5,8 miliar. Dari lima kasus farmasi, dua di antaranya melibatkan kosmetik tanpa izin edar, yang semakin menguatkan urgensi pengawasan terhadap produk ilegal di Indonesia. (red/i)

Follow me in social media: