Lampung Tetapkan HET Baru Elpiji 3 Kg, Ini Rinciannya
Gantanews.co – Pemerintah Provinsi Lampung telah resmi menetapkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji tabung 3 kilogram menjadi Rp20.000 per tabung di tingkat pangkalan. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/8/6/V.25/HK/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, pada 29 Oktober 2024.
Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi kenaikan biaya operasional distribusi Elpiji 3 kg. Sebelumnya, HET terakhir ditetapkan pada tahun 2019 melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/869/B.IV/HK/2019, yang kini dinyatakan tidak berlaku.
Alasan Penyesuaian HET
Menurut SK terbaru, kenaikan HET didorong oleh meningkatnya biaya operasional, termasuk kenaikan upah minimum dan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Elpiji tertentu. Hal ini juga selaras dengan Pasal 24A ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan HET Elpiji 3 kg berdasarkan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan biaya distribusi.
Rincian Harga Baru
Berdasarkan keputusan terbaru, rincian HET Elpiji 3 kg adalah sebagai berikut:
- Harga Jual Eceran (HJE): Rp12.750.
- Biaya Operasional dan Ongkos Angkut: Rp4.250 (naik Rp1.500 dari sebelumnya Rp2.750).
- Harga Jual Agen ke Pangkalan: Rp17.000.
- Margin Pangkalan: Rp3.000 (naik Rp500 dari sebelumnya Rp2.500).
- Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pangkalan: Rp20.000 per tabung (naik Rp2.000 dari sebelumnya Rp18.000).
Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang menjual Elpiji di atas HET, termasuk pemberhentian distribusi, sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wilayah dengan kondisi geografis sulit atau berada di luar radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), tambahan ongkos angkut dapat dikenakan. Penambahan ini akan ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung, PT Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas.
Berlaku Efektif
SK Gubernur Lampung Nomor G/8/6/V.25/HK/2024 mulai berlaku efektif sejak tanggal penetapannya, yakni 29 Oktober 2024. Pemerintah juga menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penerapannya, akan dilakukan pembetulan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan distribusi Elpiji 3 kg dapat berjalan lebih optimal, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan biaya operasional. (red)