Gantanews.co – Miris, meski Lampung tercatat sebagai provinsi termiskin ketiga di Pulau Sumatera, beberapa pejabat di daerah ini dengan teganya menilap dan mengkorupsi uang negara. Bahkan, dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan lembaga Quran pun tak luput dari tindakan korupsi.
Kejadian-kejadian ini menunjukkan bahwa meskipun Lampung menghadapi tantangan ekonomi yang besar, masih ada oknum yang lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kesejahteraan masyarakat
Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan di dua wilayah Lampung berhasil mengungkap dua kasus besar yang terjadi pada hari yang sama, Senin (2/12). Pejabat di Kabupaten Pesisir Barat dan dua pejabat di Kabupaten Pringsewu Pringsewu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus Korupsi Proyek Jalan Marang-Kupang Ulu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan Jalaluddin, mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu. Jalaluddin, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat, diduga menyalahgunakan anggaran proyek tersebut sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar,” ungkap Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman.
Jalaluddin langsung ditahan selama 20 hari, mulai 2 Desember, untuk mendalami penyidikan.
Sebelumnya, pada 31 Oktober 2024, Kejari Lampung Barat juga telah menetapkan Supardi Rudianto, mantan anggota DPRD Pesisir Barat, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. SR diduga mengurangi volume pekerjaan dan mengabaikan teguran konsultan pengawas, dengan kerugian negara mencapai Rp1,88 miliar.
Korupsi Dana Hibah di Pringsewu
Dihari yang sama, Kejari Pringsewu menetapkan dua pejabat di Pringsewu, yakni Rustian, Sekretaris Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) yang merupakan Kepala Bagian Kesra Setda Pringsewu dan Tri Prameswari, Bendahara LPTQ yang sehari-hari sebagai ASN pada Bagian Kesra Setda Pringsewu, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Modus yang digunakan mencakup laporan fiktif dan mark-up anggaran, dengan kerugian negara mencapai Rp584 juta, berdasarkan audit independen.
“Rustian dan Tri Prameswari diduga memanipulasi laporan kegiatan untuk menutupi penyalahgunaan dana. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi saling pengaruh antara tersangka,” jelas Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono.
Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan sejak pagi hari, akhirnya Kejari Pringsewu menetapkan mereka sebagai tersangka. Penetapan tersangka sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.
Keduanya ditahan selama 20 hari, dengan Rustian ditahan di Rutan Bandar Lampung dan Tri Prameswari di Rutan Tanggamus. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum penetapan keduanya sebagai tersangka.
“Penahanan di tempat terpisah ini adalah langkah kami agar tidak ada kerja sama atau pengaruh antar tersangka yang bisa mengganggu kualitas pemeriksaan, terutama terkait keterangan saksi-saksi,” jelas Wisnu.
Upaya Tegas Pemberantasan Korupsi
Kedua pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum di Lampung untuk memberantas korupsi. Kejari di masing-masing wilayah menyatakan akan melanjutkan penyidikan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
“Setiap rupiah anggaran negara harus digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Kajari Lampung Barat, M. Zainur Rochman. (red)