Lampung: Provinsi dengan Rerata Upah Pekerja per Jam Terendah Ketiga Nasional Tahun 2023

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Lampung menempati posisi ketiga dari bawah dalam hal rerata upah pekerja per jam secara nasional pada tahun 2023.

Rata-rata upah pekerja di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp19.270 per jam, mengalami kenaikan dari Rp17.542 per jam di tahun 2022. Namun, angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang mencapai Rp18.089 per jam.

Di antara provinsi di Indonesia, DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan rerata upah per jam mencapai Rp42.354 pada tahun 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan progresif dibandingkan tahun 2022 (Rp32.685 per jam) dan 2021 (Rp30.662 per jam).

Papua berada di urutan kedua dengan rerata upah per jam sebesar Rp28.570 pada tahun 2023. Rerata upah di Papua pada tahun 2022 sebesar Rp24.097 per jam, sedangkan di tahun 2021 mencapai Rp30.382 per jam.

Kepulauan Riau menempati urutan ketiga dengan rerata upah per jam sebesar Rp27.640 pada tahun 2023. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 (Rp23.528 per jam) dan 2021 (Rp25.736 per jam).

Di urutan keempat dan kelima, terdapat Maluku Utara dengan rerata upah per jam sebesar Rp27.078 pada tahun 2023 dan Papua Barat dengan rerata upah per jam sebesar Rp25.695 pada tahun 2023.

Sementara itu, provinsi dengan rerata upah per jam terendah pada tahun 2023 adalah Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Rp12.933 per jam, Jawa Tengah dengan Rp13.381 per jam, dan Lampung dengan Rp13.958 per jam. (int)