Kurang dari 24 Jam, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Tangkap Pelaku Pencurian Dzaki Resto
Gantanews.co – Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, jajaran Polres Lampung Tengah, patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku pencurian dengan pemberatan di Rumah Makan Dzaki Resto berhasil dibekuk.
Kapolres Lampung Tengah, Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Dailami, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/II/2026/SPKT/Polsek Terbanggi Besar/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung, tertanggal 27 Februari 2026.
Kronologi Pencurian di Dzaki Resto
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Rumah Makan Dzaki Resto, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat kondisi rumah makan tutup, pelaku merusak gembok teralis samping bangunan untuk masuk ke dalam. Korban, Ferdi Jofanka (22), pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat kabar dari seorang saksi yang melihat pintu dalam keadaan terbuka dan gembok sudah dirusak.
Ketika dilakukan pengecekan, satu unit mesin giling bumbu dan satu buah aki genset diketahui telah hilang. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan gembok yang telah dirusak serta sebilah golok yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Dibekuk
Usai menerima laporan, Kapolsek Terbanggi Besar langsung memerintahkan Panit 1 dan Panit 2 bersama Tim Tekab 308 Presisi untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Jumat, 27 Februari 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.
Tanpa perlawanan, pelaku bernama Robi Yansah (23) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku berniat menjual barang-barang tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polisi Tegaskan Komitmen Respons Cepat
Kapolres Lampung Tengah menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Lampung Tengah. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Pengungkapan cepat kasus pencurian di Dzaki Resto ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Terbanggi Besar dan sekitarnya. (dny)

