Kuota Subsidi Motor Listrik Habis: Apa Artinya bagi Konsumen?
Gantanews.co – Kuota subsidi untuk pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta telah habis. Hal ini tentunya menjadi berita kurang menyenangkan bagi calon pembeli yang belum mendapatkan subsidi. Dengan habisnya kuota ini, harga motor listrik di pasar diperkirakan akan mengalami kenaikan.
Menurut data terbaru dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), pada Rabu (11/9), alokasi anggaran subsidi untuk motor listrik sudah tidak tersedia. Hingga saat ini, jumlah pengajuan subsidi telah mencapai 60.857 unit sepanjang tahun 2024. Namun, kuota subsidi untuk tahun ini hanya ditetapkan sebanyak 50.000 unit. Dari jumlah tersebut, 38.880 unit telah disalurkan, sementara 1.666 unit masih dalam proses penyaluran dan 20.321 unit berada pada tahap pendaftaran.
Minat terhadap subsidi motor listrik menunjukkan lonjakan yang signifikan dibandingkan tahun 2023, di mana realisasi subsidi hanya mencapai 11.532 unit. Kebijakan subsidi ini mulai diterapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, yang kemudian direvisi dengan penyederhanaan persyaratan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap unit motor listrik.
Dengan berakhirnya kuota subsidi, konsumen yang tertarik membeli motor listrik mungkin harus menghadapi harga yang lebih tinggi. Bagi konsumen yang belum mendapatkan subsidi, penting untuk tetap memantau informasi terbaru dari pemerintah dan lembaga terkait.
Mengingat tingginya permintaan dan terbatasnya kuota subsidi, kemungkinan untuk mendapatkan bantuan finansial untuk pembelian motor listrik di tahun ini sangat minim. Konsumen disarankan untuk mempertimbangkan alternatif seperti pembelian tanpa subsidi atau menunggu kebijakan subsidi baru yang mungkin akan diluncurkan di masa depan. (red)
Follow me in social media: