Kunjungan Dirjen Keuda Fatoni ke RSUAM Bukan Kunjungan Biasa, Sesuatu Sekali Yuk Kepoin di Sini

waktu baca 3 menit
Direktur RSUDAM Provinsi Lampung Lukman Pura menyambut kedatangan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam rangka melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung,

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Kedatangan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni ke RSUAM di Bandarlampung, Sabtu (25/06) bukanlah kunjungan biasa.

Pastilah kedatangannya untuk menyampaikan sesuatu yang sangat penting agar pihak RSUAM segera mengadopsi atau menggunakan sistem aplikasi Badan Layanan Umum Daerah (e-BLUD) dalam pengelolaan keuangan.

Maka, tak salah bila Fatoni mengingatkan kepada manajemen RSUAM Bandarlampung tentang betapa pentingnya menggunakan (e-BLUD) seperti diatur dalam Surat Edaran Nomor 981/4092/KEUDA tertanggal 2 Oktober 2020.

Sayangnya, media ini belum memperoleh informasi apakah RSUAM sudah menggunakan aplikasi e-BLUD yang kata Pak Dirjen sangat penting itu. Semoga Direktur RSUAM bisa menjelaskannya hari ini.

Perlu diketahui Sistem aplikasi e-BLUD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan pertanggungjawaban, serta pelaporan keuangan BLUD secara real time.

Dan tentu saja sistem hanya bisa berhasil bila seluruh pemangku kebijakan di Pemerintah Daerah mau dan optimal menyelenggarakannya.

Penyelenggaraan sistem e-BLUD mengharuskan adanya peran Pemerintah Daerah dalam bentuk regulasi, seperti Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota) dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD.

Dan, lagi-lagi media ini belum memperoleh informasi apakah pemerintah provinsi/kota/kabupaten di sini sudah menyelenggarakannya.

Penyelenggaraan e-BLUD membutuhkan peningkatan kapasitas SDM Pengelola, Pembina, dan Pengawas BLUD, yang andal agar dapat mengalokasikan anggaran pada APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD.

Terkait dengan hal itu, maka pemerintah daerah di semua tingkatan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan lainnya terkait BLUD, khususnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Sayangnya, sangat sulit menemukan Surat Edaran No 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 ini. Media ini berusaha mencari di pencarian Google hingga berjam-jama, tapi tak menemukannya, bahkan di website Dirjen Bina Keuangan Daerah sendiri.

Padahal Surat Edaran ini penting dan seharusnya mudah diakses dan diperoleh publik.

Hemat Biaya dan Waktu

Menurut Fatoni, penggunaan sistem aplikasi e-BLUD dalam pengelolaan keuangan dapat mempermudah kinerja keuangan, hemat biaya dan waktu, serta penyajian data keuangan yang sistematis dan akurat.

Fatoni juga mengatakan pengelolaan keuangan daerah bagi setiap BLUD sangat penting dilakukan, sebab BLUD merupakan profit bisnis pelayanan kepada masyarakat yang harus dikelola secara profesional.

“Setiap pelayanan harus cepat, akurat, dan tepat. Pelaksanaan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) merupakan salah satu usaha untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik,” katanya.

Fleksibel

Selanjutnya, Fatoni menjelaskan dengan status RSUDAM sebagai rumah sakit yang (harus) menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, maka pemerintah akan memberikan fleksibilitas dan keleluasaan.

Dengan demikian pelayanan dapat lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta sejalan dengan praktik bisnis yang sehat dalam membantu pencapaian tujuan pemerintah.

“BLUD lebih fleksibel. BLUD mendorong adanya otonomisasi untuk mengatur keuangannya sendiri. Semua pemasukannya tidak masuk ke daerah tapi langsung dikelola sendiri sehingga lebih fokus memprioritaskan layanan pengelolaan keuangannya,” tandas Fatoni.(iwaganta)

Follow me in social media: