Kuasa Hukum PT. PSG Apresiasi Polres Lamsel Yang Sigap dan Cepat

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, LAMPUNG SELATAN — Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) mendampingi Kapolres Lamsel dalam hal ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mendatangi lokasi tambang batu milik PT. Rajabasa Kedaton Makmur (PT-RKM) yang terletak di Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa  Kamis (21/04/2022).

Kedatangan pihak kepolisian itu berdasarkan hasil laporan yang telah di buat H. Dudung Abdurahman selaku Komisaris utama PT. Perintis Sukses Gemilang (PT-PSG).

Dalam laporannya bernomor LP/B/426/IV/2022/SPKT/POLRES LAMSEL telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 362 KUHP.

Berdasarkan informasi data, fakta dan beberapa bukti yang diperoleh dilapangan, didapat adanya kegiatan-kegiatan yang diduga secara melawan hukum mengambil, mengangkut, memindahkan dengan maksud untuk dikuasai, dan digunakan untuk memenuhi kepentingan pihak lain.

Pasalnya, minggu lalu Komisaris utama PT. Perintis Sukses Gemilang (PT-PSG), H. Dudung Abdurahman didampingi Pengecara kondang Erwin Maja telah melakukan pengecekan kebenaran bahwa stok batu milik PT. Perintis Sukses Gemilang yang ada di lokasi PT. Rajabasa Kedaton Makmur (PT-RKM) tersebut benar masih ada.

Erwin Maja menjelaskan dirinya sangat mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian Resort Lamsel yang cepat dan sigap, melakukan police line terhadap Stok Batu Bolder milik PT. Perintis Sukses Gemilang yang berada di Lokasi PT. Rajabasa Kedaton Makmur.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari PT. PERINTIS SUKSES GEMILANG mengapresiasi langkah langkah yang dilakukan Polres yang telah melakukan police line terhadap Stok Batu Bolder milik PT.PSG yang berada di Lokasi PT RKM. Tentunya hal tersebut merupakan serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian atas Laporan kita,” ucap Erwin Maja.

Erwin menambahkan dalam laporan tersebut adanya dugaan pencurian sebagaimana yang tertera dalam laporan kepolisian (STPL).

“Adanya dugaan pencurian sebagaimana yang tertera dalam Laporan Kepolisian STPL No: 426/VI/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, tentunya langkah yang dilakukan oleh pihak Kepolisian merupakan tindakan hukum dengan maksud untuk mengamankan objek di TKP, guna memudahkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta menjamin kepastian hukum atas Laporan kami,” tambahnya.

Dalam kesempatannya wartawan Gantanews.co mencoba untuk mencari informasi dan menghubungi Kasat Reskrim polres Lamsel AKP Hendra Saputra, melalui pesan whatsapp namun pesan dari pewarta tersebut hanya di baca meski sudah terkirim. (Dendi)

Follow me in social media: