Gantanews.co – Kualitas udara di Lampung menunjukkan perbaikan, namun provinsi ini tetap masuk dalam daftar 10 besar wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia. Berdasarkan data dari halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat pagi pukul 08.00 WIB, indeks kualitas udara di Lampung berada di angka 73.
Menurut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU adalah angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di suatu lokasi berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya. Perhitungan ISPU didasarkan pada pengukuran tujuh parameter pencemar udara yaitu PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC, yang tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah.
Mengacu pada Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, kualitas udara dalam rentang 0-50 dianggap baik, 51-100 sedang, dan 101-200 tidak sehat. Pada level ini, kualitas udara mulai berdampak buruk pada manusia, hewan, dan tumbuhan. Sementara itu, rentang 201-300 menunjukkan kualitas udara sangat tidak sehat yang meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif, dan lebih dari 300 dianggap berbahaya dan memerlukan penanganan cepat.
Di tingkat nasional, Jawa Timur mencatat kualitas udara terburuk dengan indeks 111, disusul oleh Jawa Barat di posisi kedua dengan indeks 110, dan Banten di posisi ketiga dengan indeks 94. Meski berada di posisi ketujuh, kualitas udara di Lampung dengan indeks 73 masih berada dalam kategori sedang, mengindikasikan perbaikan dibandingkan sebelumnya.
Berikut daftar 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk di Indonesia pada Jumat, 19 Juli 2024 pukul 08.00 WIB:
- Jawa Timur: 111
- Jawa Barat: 110
- Banten: 94
- Jawa Tengah: 78
- Riau: 75
- Bengkulu: 74
- Lampung: 73
- Yogyakarta: 67
- Kalimantan Tengah: 63
- Jambi: 60
Meskipun kualitas udara di Lampung membaik, upaya untuk terus memperbaiki mutu udara harus terus dilakukan. Pemerintah daerah bersama masyarakat perlu bekerja sama untuk menjaga lingkungan agar kualitas udara semakin membaik dan keluar dari daftar 10 besar terburuk di Indonesia.
Peningkatan kualitas udara adalah tanggung jawab bersama. Langkah-langkah seperti penanaman pohon, pengurangan emisi dari kendaraan bermotor, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya udara bersih harus terus digalakkan agar Lampung dan wilayah lainnya di Indonesia dapat menikmati udara yang lebih sehat dan berkualitas. (red)