Gantanews.co – Upaya penyelundupan ratusan lembar kulit biawak dan ular piton berhasil digagalkan oleh KSKP Bakauheni pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan ini bermula saat anggota Reskrim KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan truk Tronton Hino berwarna hijau yang mengangkut paket dengan label J&T Cargo.
“Dalam pemeriksaan tersebut, kami menemukan satu koli berisi 337 kulit biawak dan 21 kulit ular piton. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin di pelabuhan,” ujar Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra, Kamis (14/11).
Barang bukti tersebut langsung diamankan dan akhirnya dilimpahkan ke Badan Karantina Indonesia (Barantin) Lampung untuk proses lebih lanjut. AKP Firman menambahkan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan sejak penemuan awal guna memastikan prosedur penyerahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena barang bukti melibatkan kulit hewan, kami memerlukan waktu untuk penyelidikan lebih mendalam sebelum menyerahkannya ke pihak Barantin,” kata Firman.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen KSKP Bakauheni dalam memberantas aktivitas ilegal yang melibatkan satwa, guna menjaga kelestarian dan keamanan ekosistem lokal. (red)