KSAD Maruli: Pemecatan Prajurit TNI AD Pelaku Penembakan Polisi di Way Kanan Tunggu Vonis Pengadilan

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pemecatan terhadap prajurit TNI AD yang terlibat dalam penembakan polisi di Way Kanan, Lampung, masih menunggu keputusan pengadilan.

Maruli menekankan bahwa TNI AD memiliki komitmen kuat dalam menegakkan aturan dan tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang melanggar hukum, terutama dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kita bicara hukum, ada prosedur yang harus dijalankan. Tapi kalau sudah sampai menyebabkan orang meninggal, kemungkinan besar dipecat,” ujar Maruli saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Proses Hukum Masih Berjalan

Maruli meminta publik untuk bersabar karena proses hukum membutuhkan waktu. Ia menegaskan bahwa TNI AD tetap berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

“Mungkin ada yang merasa proses ini berjalan lama, tapi memang ada prosedur yang harus kami jalankan,” katanya.

Terkait dengan beredarnya berbagai spekulasi mengenai kasus ini, khususnya yang berkaitan dengan judi sabung ayam di Way Kanan, Maruli mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil persidangan.

“Lebih baik menunggu sidang, di situ akan terlihat bagaimana kejadian sebenarnya,” tambahnya.

Kasus Penembakan dan Sabung Ayam

Dua prajurit TNI AD, yakni Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL), saat ini ditahan di instalasi militer di Lampung terkait insiden penembakan tiga anggota Polri serta dugaan keterlibatan dalam perjudian sabung ayam di Way Kanan.

Dalam kasus ini, Kopda B ditetapkan sebagai tersangka utama dalam penembakan, sementara Peltu YL diduga terlibat dalam aktivitas judi sabung ayam.

Tiga anggota Polri yang gugur dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. Mereka ditembak saat sedang melakukan penggerebekan di lokasi sabung ayam.

Menunggu Keputusan Pengadilan

Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlangsung. TNI AD memastikan akan mengikuti prosedur yang berlaku dan memberikan sanksi tegas jika mereka terbukti bersalah.

Maruli menegaskan bahwa ketentuan hukum akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terhadap status para prajurit tersebut di TNI AD.

“Kita tunggu proses hukum berjalan. Jika terbukti bersalah, mereka pasti akan dipecat,” pungkasnya. (red)

error: Content is protected !!