KPU Waykanan Terima Permintaan PAW Anggota DPRD Dari PAN

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, WAY KANAN — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menerima permintaan persyaratan calon Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Way Kanan  Selasa, (7/6/2022).

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi anggota menerima penyerahan surat permintaan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Way Kanan atas nama Ari Saputra.

Penyerahan oleh Bagian Risalah DPRD, Barusman dan diterima oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan disaksikan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Way Kanan Rojali.

Surat Ketua DPRD Way Kanan bernomor 005/108.b/II-WK/2022 tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya sebagai pengganti antarwaktu Ari Saputra.

KPU Way Kanan akan melakukan pemeriksaan dan penelitian selanjutanya memplenokan dokumen calon Pengganti Antar Waktu sesuai dengan Keputusan Penetapan calon terpilih dan menyampaikan berkas ke pimpinan DPRD Kabupaten sesuai Pemilu 2019 sesuai ketentuan Peraturan KPU. (*)

Follow me in social media: