Gantanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan KPU kabupaten/kota di Lampung telah selesai menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Acara serentak tersebut berlangsung pada Senin, 23 September 2024, baik ditingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Dengan nomor urut kini ditetapkan, perhatian beralih ke momen berikutnya dalam rangkaian pemilihan, yaitu kapan para kandidat dapat memulai kampanye.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, jadwal kampanye Pilkada Serentak telah ditetapkan. Tahapan kampanye akan berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Ini menjadi masa penting bagi para calon untuk memperkenalkan visi dan misi mereka kepada masyarakat, serta meraih simpati pemilih di masing-masing daerah.
Setelah tahapan kampanye berakhir, KPU menetapkan masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 23 hingga 26 November 2024. Pada masa ini, semua kegiatan kampanye harus dihentikan, memberikan waktu kepada pemilih untuk merenungkan pilihannya tanpa intervensi dari calon maupun partai politik.
Puncak dari rangkaian Pilkada ini adalah hari pemungutan suara yang akan digelar serentak pada 27 November 2024. Usai pemungutan suara, proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan dimulai dan dijadwalkan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024. Hasil dari rekapitulasi inilah yang akan menentukan pemimpin daerah di Lampung.
Dengan semua tahapan ini, KPU berharap proses Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar, transparan, dan demokratis. Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan hak pilih mereka secara bijak pada hari pemungutan suara. (red)