KPU RI: Pembatalan di Pilkada Metro Hanya Berlaku untuk Qomaru Zaman

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa calon wali kota Metro, Lampung, Wahdi Siradjuddin, tetap berhak mengikuti Pilkada 2024. Pembatalan hanya berlaku untuk calon wakilnya, Qomaru Zaman, yang dinyatakan sebagai terpidana oleh pengadilan, bukan untuk pasangan calon secara keseluruhan.

Baca juga: KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru dalam Pilkada Kota Metro 2024

Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa tahapan Pilkada Kota Metro tetap berjalan sesuai jadwal dengan dua kandidat yang bertanding.

“Berdasarkan peraturan, pembatalan hanya dikenakan kepada calon yang berstatus terpidana, bukan pasangan calon,” ujar Idham di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

KPU RI meminta KPU Lampung meninjau ulang keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak Ada Pergantian Calon

Partai pengusung tidak bisa menggantikan Qomaru karena batas waktu penggantian calon telah lewat. Idham menjelaskan, penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara. Surat suara pun sudah tercetak dan didistribusikan.

Menurutnya, pada hari pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberi tahu masyarakat tentang status hukum Qomaru, baik melalui pengumuman lisan maupun papan informasi di tempat pemungutan suara.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI sebelum memberikan arahan ke KPU Metro.

Sementara itu, kuasa hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati, menyatakan bahwa tim mereka telah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami belum menerima salinan resmi keputusan tersebut, namun langkah hukum tetap kami tempuh,” jelas Apriliati.

Latar Belakang Kasus

Qomaru didiskualifikasi setelah Pengadilan Negeri Metro memutuskan ia bersalah melakukan pelanggaran pemilu. Dalam video yang viral di media sosial, Qomaru terlihat mengajak warga memilih dirinya saat menghadiri acara sosialisasi bantuan sosial sebagai Wakil Wali Kota Metro. Akibatnya, ia dijatuhi denda Rp6 juta atau hukuman kurungan satu bulan jika tidak membayar denda tersebut.

Putusan Pengadilan Negeri Metro itu menjadi dasar KPU Metro mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. Putusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
KPU Kota Metro juga menerbitkan Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan satu pasangan calon.

Surat keputusan tertanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama itu menetapkan, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Diskualifikasi ini membuat Pilkada Metro berpotensi hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Menanggapi dinamika tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, meminta KPU memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan lancar demi mencegah gangguan saat pemungutan suara yang tinggal beberapa hari lagi. (red)

Follow me in social media: