KPU RI: Honorarium KPPS Pilkada Serentak 2024 Turun, Ini Alasannya

waktu baca 3 menit
Ilustrasi KPPS (foto: Antara)

Gantanews.co – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan perubahan honorarium bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam Pilkada Serentak 2024. Menurut Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, honorarium bagi anggota KPPS kini sebesar Rp850 ribu, sementara ketua KPPS menerima Rp900 ribu.

Penurunan Dibanding Pemilu Serentak 2024

Honorarium ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan Pemilu Serentak 2024 lalu. Pada Februari 2024, ketua KPPS menerima Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS menerima Rp1,1 juta. Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan bahwa penurunan ini berdasarkan pada perbedaan beban kerja antara Pilkada dan Pemilu Serentak.

“Honorarium kali ini disetujui melalui surat dari Menteri Keuangan dengan jumlah Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota. Ini lebih rendah karena beban kerja KPPS dalam Pilkada Serentak tidak seberat Pemilu Serentak,” jelas Parsadaan pada acara peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Beban Kerja KPPS Pilkada 2024

Pada Pemilu Serentak 2024, KPPS harus menangani lima kotak suara untuk presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini berbeda dengan Pilkada Serentak 2024 yang hanya akan melibatkan dua kotak suara, yaitu untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan wali kota-bupati beserta wakilnya.

Namun, jumlah pemilih yang harus dilayani KPPS dalam Pilkada Serentak 2024 justru lebih besar, mencapai hingga 600 pemilih per TPS. Jumlah ini dua kali lipat dibandingkan Pemilu Serentak 2024, di mana tiap TPS hanya menampung maksimal 300 pemilih.

Perubahan Kebijakan Berdasarkan Surat Menteri Keuangan

Penyesuaian honorarium KPPS ini diatur melalui surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Parsadaan berharap, informasi ini dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat mengetahui sejak awal bahwa honorarium KPPS ini berlaku selama masa kerja yang berlangsung kurang lebih satu bulan,” ujar Parsadaan.

Jumlah KPPS yang Direkrut

Untuk Pilkada Serentak 2024, KPU RI akan merekrut 3.045.623 anggota KPPS. Berdasarkan data pemilih sementara (DPS), anggota KPPS ini akan bertugas di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS), melayani sekitar 203 juta pemilih di seluruh Indonesia.

Tahapan Rekrutmen KPPS Pilkada 2024

Berikut tahapan rekrutmen KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:

  1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
  2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
  3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat.
  6. 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi anggota KPPS.
  7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
  8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.

Dengan penyesuaian honorarium ini, KPU berharap para anggota KPPS tetap bersemangat menjalankan tugas mereka meskipun ada penurunan kompensasi. Peran KPPS sangat penting dalam memastikan jalannya Pilkada Serentak 2024 secara jujur dan transparan, sehingga partisipasi mereka tetap menjadi tulang punggung suksesnya pesta demokrasi di Indonesia. (red)

Follow me in social media: