KPU Lamteng Tegaskan Ijazah Musa Ahmad Sah
GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah (Lamteng) menyatakan, ijazah bakal calon bupati Lamteng Musa Ahmad sah sesuai dengan PKPU dan Undang-Undang yang berlaku.
“Sah sesuai dengan surat keterangan dari Universitas Sang Bumi Ruwai Jurai nomor 234/021003/2020 tanggal 15 September 2020,” ujar Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya.
Terkait nama perbedaan nama pada ijazah SD, SMP, SLTA, telah ada pernyataan dari masing-masing sekolah dan sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, nomor 03/PDT.G./2010/PN.GS tanggal 20 Mei 2020 mengenai pergantian nama dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jadi untuk proses pendaftaran pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lamteng sudah berjalan sesuai dengan PKPU dan Undang-Undang yang berlaku,” ucapnya.
Lanjutnya, sesuai dengan tahapan, program dan jadwal tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Lamteng tahun 2020, maka masa penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap dokumen paslon dan dokumen calon adalah pada tanggal 4 sampai dengan 8 September 2020. (deny)