KPU Buka Pendaftaran Partai Politik, Ini Jadwal Lengkapnya

waktu baca 2 menit
Periode kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022. Dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.

GANTANEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Pendaftaran partai politik dimulai Senin 1 Agustus 2022.

Tahapan pendaftaran Parpol itu sudah diawali pada Jumat (29/07) dengan kegiatan mengumumkan lewat media laman atau website KPU. Pengumuman pendaftaran partai politik juga dilakukan melalui media sosial-media sosial yang dimiliki oleh KPU.

Periode kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022. Dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.

Bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual.

Sementara penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.

Sesuai amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, tahapan-tahapan yang akan digelar KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Yakni, pengumuman, pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 serta pengundian nomor urut.

“Pengumuman pendaftaran kami sudah lakukan tanggal 29 Juli. Selanjutnya, pendaftaran partai politik dilakukan selama 14 Hari dimulai tanggal 1-14 Agustus 2022. 1-13 Agustus, pendaftaran dibuka mulai 08.00 dan ditutup pada pukul 16.00 sore hari,” katanya.

KPU membuka masa pendaftaran atau waktu pendaftaran pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya, 1 hari setelah dibuka pendaftaran dan apabila ada parpol melalukan pendaftaran maka mulai tanggal 2-11 September 2022, KPU akan melakukan verifikasi administrasi.

Kemudian, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik ini dibuka atau dimulai 15-28 September 2022.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, KPU akan menyampaikan dan mengumumkan kepada publik dan partai politik rekapitulasi hasil verifikasi pada 14 Oktober 2022.

Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dimulai 15 Oktober-4 November 2022.

Penyampaian hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik serta Bawaslu dilakukan 9 November 2022.

Masa perbaikan persyaratan kepengurusan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik akan dimulai pada 10 November-23 November 2022.

Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual perbaikan.
Perbaikan persyaratan partai politik itu mulai 24 November-7 Desember 2022.

Penetapan untuk kepesertaan pemilu ini akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022 yang dilanjutkan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu pada hari yang sama, 14 Desember 2022.(GANTA)

Follow me in social media: