Gantanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung, secara resmi membatalkan pasangan calon nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024. Keputusan ini diumumkan oleh KPU melalui akun Instagram resminya @kpukotametro pada Rabu (20/11).
Keputusan pembatalan ini diambil berdasarkan hasil keputusan KPU Kota Metro yang tertuang dalam beberapa poin penting. Berikut adalah rincian keputusan tersebut:
- KPU membatalkan pencalonan pasangan Wahdi Sirajuddin sebagai calon Wali Kota dan Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Wali Kota Metro.
- Pasangan calon ini tidak akan ikut serta dalam Pilkada Metro 2024.
- Pengumuman pembatalan pasangan calon ini dapat diakses melalui laman media sosial resmi KPU Kota Metro.
- Dengan adanya pembatalan ini, hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, sehingga KPU menetapkan bahwa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.
Pembatalan ini berlandaskan pada keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro yang mencantumkan surat dengan nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met yang dijatuhkan pada 1 November 2024. Putusan ini menyatakan bahwa Qomaru Zaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Ia dikenakan denda sebesar Rp6.000.000,00 atau, jika tidak dibayar, diubah menjadi kurungan penjara selama satu bulan.
Pasangan Wahdi-Qomaru merupakan pasangan petahana yang diusung oleh sejumlah partai besar, antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra. Keputusan ini tentunya menambah dinamika dalam Pilkada Kota Metro yang akan berlangsung pada tahun depan. (red)